
Dekorasirumahjati.com – Polres Tabanan mengungkap enam kasus pencurian dengan tujuh tersangka, Jumat (22/8/2025). Salah satu kasus yang paling menonjol terjadi di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan.
Read More : Kabupaten Tabanan
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menjelaskan bahwa tersangka bernama GGAG (34), warga Desa Gadungan, Selemadeg Timur, ditangkap di kediamannya di Perumahan Graha Candra Asri, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, pada Rabu (20/8/2025).
“Tersangka mencuri empat buah sandang atau tempat uang kepeng dan sesari. Desa adat mengalami kerugian total Rp 7 juta. Motif pencurian ini karena tekanan ekonomi,” ujar Bayu Pati, Jumat. Rekaman CCTV aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial karena tersangka nekat mengajak anaknya saat melakukan aksi tersebut.
Bayu Pati menegaskan, anak pelaku tidak ikut diproses hukum karena masih di bawah umur sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. “Uang kepeng curian rencananya akan dijual secara online,” tambahnya.
Modus Operandi Pencurian Uang Kepeng
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, menjelaskan modus GGAG. Pelaku masuk ke area pura yang pintunya tidak terkunci. Ia kemudian merusak kunci gembok tempat sesari dan mengambil uang yang ada di dalam kotak.
“Pelaku masuk ke dalam gedong dalem dan mengambil empat sandangan atau uang kepeng dengan cara merusak engsel pintu menggunakan tang,” jelas Taufik Effendi.
Baca juga: Desa Pangkungimbang Jadi Pusat Edukasi Lapangan Konservasi Alam Di Bali
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, GGAG dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun. Kepolisian menekankan pentingnya pengamanan tempat ibadah dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tekanan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum, dan melibatkan anak di bawah umur dalam tindakan kriminal dapat menimbulkan dampak psikologis serius bagi anak tersebut.
Polres Tabanan mengimbau masyarakat khususnya warga desa adat untuk lebih meningkatkan pengawasan di pura dan tempat ibadah. Kepala kepolisian menekankan agar pintu pura selalu dikunci dan uang sesari disimpan di tempat yang aman. Selain itu, warga diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah pencurian. Imbauan ini juga ditujukan agar anak-anak tidak terlibat dalam tindakan kriminal, mengingat kasus GGAG menunjukkan risiko psikologis bagi anak yang diajak melakukan kejahatan. Kesadaran kolektif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan ibadah yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.